Peredaran dan perdagangan telur penyu terjadi secara masif di
Sumatera Barat. Laporan Pro Fauna pada tahun 2009 menunjukkan bahwa
perdagangan telur penyu di Kota Padang saja mencapai 360 ribu butir per tahun.
Ini menjadikan Sumatera Barat menjadi Provinsi yang terbesar dalam hal eksploitasi Penyu.
Mirisnya Dinas Pariwisata Kota Padang malah merilirs Buku Panduan Wisata
yang di dalamnya terdapat anjuran wisata MAKAN TELUR PENYU di Pantai Padang.
Bahkan Pemda Padang mengutip retribusi (uang beo) dari para pedagang telur
penyu. Pantai Padang sendiri menyediakan tempat prostitusi semi permanen.
Mitos telur penyu sebagai "obat kuat" makin
"memeriahkan" penjualan telur penyu di sana.
Penyu masuk dalam dalam Daftar Merah IUCN kategori Terancam
Punah. Penyu termasuk hewan yang dilindungi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1999. Bahkan Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan edaran
pengelolaan penyu dan habitatnya pada tahun 2011.
Hingga kini telur penyu masih terus diperdagangkan di Sumatera
Barat. Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota Pesisir) tampaknya
mendiamkan dan takut memberantas jaringan penjualan telur penyu.
Membiarkan perdagangan telur terus diperdagangkan akan mengancam
populasi mereka. Di masa depan, generasi penerus masyarakat Sumatera
Barat bukan tidak mungkin harus jauh-jauh ke Bali untuk melihat Penyu hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar